Hukum Pajak
1.a. Apakah
yang dimaksud dengan utang pajak ?
b. Kapan
timbulnya dan hapusnya utang pajak ?
c. Apabila
wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya melunasi utang pajak , maka diadakan
penagihan :
·
Bagaimana proses dan mekanisme melaksanakan
penagihan pajak
·
Dalam system self assistment belum sepenuhnya
dapat dilaksanakan karena pengenaan pajaknya berdasarkan ketetapan. Sebutkan
jenis pajak tersebut
2.
Setiap Undang-Undang Perpajakan setidak-tidaknya
memuat subyek pajak, obyek pajak, dan tariff. Sedangkan tariff mencerminkan
keadilan suatu pajak
a. Sebutkan
criteria keadilan menurut Adam Smith
b. Apakah
subyek pajak itu samadengan wajib pajak
c. Sebutkan
alasan dan pertombangan mengapa wajib pajak sama dengan subyek pajak
3.
Reformasi perpajakan di Indonesia dimulai pada
tahun 1983
a. Sebutkan
alas an mengadakan reformasi perpajakan
b. Apa
yang dimaksud dengan self assessment
c. Sebutkan
berbagai system perpajakan yang pernah berlaku di Indonesia
4.
Pajak mempunyai sifat memaksa dan kontra
prestasi. Satu-satunya yang dapat memungut pajak adalah Negara
a. Sebutkan
dan jelaskan teori pembenaran mengapa Negara dapat memungut pajak
b. Fungsi
pajak adalah budgeter dan regulasi. Apa yang dimaksud dengan fungsi budgeter
dan regulair tersebut
c. Pada
awal reformasi perpajakan di Indonesia dititikberatkan pada Tax Revenue, apa
yang dimaksud dengan Tax Revenue
5.
Menurut Undang-Undang Perpajakan berdasarkan
kewenangannya pajak dapat dipungut oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
berdasarkan Undang-Undang
a. Siapakah
yang berwenang membuat Undang-Undang untuk memungut pajak Pemerintah Pusat
b. Siapakah
yang berwenang membuat peraturan daerah untuk memungut Pajak Daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
c. Sebutkan
rincian jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar