syarat yang harus disiapkan :
ini sebenarnya beda-beda tipis yaaa, tapi kalo di tempat cici lan, ini syaratnya
1. Surat Permohonan
yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri daerah kalian ;
2. Surat Pernyataan
tidak
pernah/sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih - dan tidak sedang dicabut hak pilihnya - bermeterai.
3. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
yang menerangkan “tidak
pernah/sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih - dan tidak sedang dicabut hak pilihnya”.
*) mencantumkan keperluan masing-masing.
ini cukup dateng ke kelurahan dan kecamatan domisili kalian
4. Foto copy KTP.
5. Foto copy SKCK yang belum habis masa berlakunya.
6. Pas foto berwarna ukr. 4 x 6 (2 lembar).
nah untuk poin pertama dan kedua bisa intip formatnya disini niii
kalo uda lengkap semuaa, langsung aja bawa ke pengadilan negeri tempat kaliann. sampe disana di cek lagii berkas kalian, n kalian bakal diarahin ke biro hukum tempat buat ini surattt. harusnya one day service, cuma terkadang karena overload akan dikasi tau diambil kapann. oyaa ada biayanya 50.000 looo sudah termasuk legalisir 5 lembar
semoga bermanfaat yaa. Gbu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar