Jumat, 24 Februari 2017

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

saatnya berbagi lagi. yukkk yang bingung mau buat atau perpanjang SKCK. simak tulisan ciklan yaa...

Tata cara mendapatkan SKCK Membuat SKCK Baru
•  Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon. 
•  Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.

•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. 
•  Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.   
•  Pengambilan Sidik Jari oleh petugas

Memperpanjang masa berlaku SKCK  
•  Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)  
•  Membawa fotocopy KTP/SIM.  
•  Membawa fotocopy Kartu Keluarga.  
•  Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
•  Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
•  Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
biayanya per 6 januari 2017 Rp 30.000 lhooo

oya sekedar catatan niii
1. SKCK berlaku selama 6 bulan setelah tanggal diterbitkan
2. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
    - Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
    - Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara

3.  Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.



Semoga bermanfaat yaaa. Gbu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back
to top