saatnya berbagi lagi. yukkk yang bingung mau buat atau perpanjang SKCK. simak tulisan ciklan yaa...
Tata cara mendapatkan SKCK
Membuat SKCK Baru
• Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
• Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari
Kantor Kelurahan.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
• Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
• Pengambilan Sidik Jari oleh petugas
Memperpanjang masa berlaku SKCK
• Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
• Membawa fotocopy KTP/SIM.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
• Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
biayanya per 6 januari 2017 Rp 30.000 lhooo
oya sekedar catatan niii
1. SKCK berlaku selama 6 bulan setelah tanggal diterbitkan
2. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara
3. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Semoga bermanfaat yaaa. Gbu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar